Pariwisata
Pengertian
Pariwisata
Istilah
pariwisata secara etimologi yang berasal dari Bahasa Sansekerta yang terdiri
dari kata ‘pari’ yang berarti halus, maksudnya mempunyai tata karma tinggi dan
‘wisata’ yang berarti kunjungan untuk melihat mendengar, menikmati dan
mempelajari sesuatu. Maka pariwisata itu berarti menyuguhkan suatu kunjungan
secara bertata krama dan berbudi (https://caretourism.wordpress.com/2010/08/12/pengertian-dasar-kepariwisataan/15/7/2015).
Berdasarkan
Undang-undang RI No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan menyebutkan bahwa
pariwisata adalah Berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai
fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah
dan pemerindah daerah.
Pariwisata
merupakan suatu aktivitas yang bersifat sementara tidak untuk memperoleh
penghasilan dan untuk dan untuk menikmati perjalanan sebagai rekreasi untuk
memenuhi keinginan yang beragam tanpa adanya suatu paksaan, menurut Hunzieker
dan Kraff (Yoeti,1996 :115) menyatakan : ilmu pariwisata adalah keseluruhan
dari segala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing
dari segala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman itu tidak tinggal
menetap dan tidak memperoleh penghasilan dan aktivitas yang bersifat sementara.
Dari
beberapa defenisi yang dikemukan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang dari suatu tempat ke
tempat lain, untuk sementara waktu dengan maksud atau tujuan tidak untuk
berusaha atau mencari nafkah ataupun menetap di tempat yang dikunjungi, akan
tetapi untuk menikmati perjalanan tersebut sebagai rekreasi atau untuk memenuhi
kegiatan yang beragam tanpa adanya suatu paksaan dan dilakukan perorangan
maupun kelompok.