Senin, 14 September 2015

Pariwisata
    Pengertian Pariwisata
            Istilah pariwisata secara etimologi yang berasal dari Bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata ‘pari’ yang berarti halus, maksudnya mempunyai tata karma tinggi dan ‘wisata’ yang berarti kunjungan untuk melihat mendengar, menikmati dan mempelajari sesuatu. Maka pariwisata itu berarti menyuguhkan suatu kunjungan secara bertata krama dan berbudi (https://caretourism.wordpress.com/2010/08/12/pengertian-dasar-kepariwisataan/15/7/2015).
              Berdasarkan Undang-undang RI No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan menyebutkan bahwa pariwisata adalah Berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerindah daerah.
            Pariwisata merupakan suatu aktivitas yang bersifat sementara tidak untuk memperoleh penghasilan dan untuk dan untuk menikmati perjalanan sebagai rekreasi untuk memenuhi keinginan yang beragam tanpa adanya suatu paksaan, menurut Hunzieker dan Kraff (Yoeti,1996 :115) menyatakan : ilmu pariwisata adalah keseluruhan dari segala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing dari segala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dan aktivitas yang bersifat sementara.

            Dari beberapa defenisi yang dikemukan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan orang dari suatu tempat ke tempat lain, untuk sementara waktu dengan maksud atau tujuan tidak untuk berusaha atau mencari nafkah ataupun menetap di tempat yang dikunjungi, akan tetapi untuk menikmati perjalanan tersebut sebagai rekreasi atau untuk memenuhi kegiatan yang beragam tanpa adanya suatu paksaan dan dilakukan perorangan maupun kelompok.